Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat, Kriteria Khusus, dan Cara Pengajuan

- 13 Oktober 2022, 21:36 WIB
Ilustrasi - Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi - Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.

5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.

7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Bunga Margin KPR Bank BTN Tahap 3, Sudah Cair Loh! Berikut Linknya

Setelah syarat pengajuan terpenuhi, Anda dapat mengajukan melalui cara ini, berikut ini adalah pemaparannya:

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah