Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat, Kriteria Khusus, dan Cara Pengajuan

- 13 Oktober 2022, 21:36 WIB
Ilustrasi - Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi - Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta

- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)

Baca Juga: Andre Taulany Kaget, Rumah Mewah Sophia Latjuba Berstatus Kontrak

Tentu dengan program manfaat tersebut, BPJS memiliki kriteria khusus bagi peserta yang akan mengajukan KPR. Berikut ini adalah kriteria KPR:

1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun

2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah

3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun

4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit)

Baca Juga: Zikir dan Doa Ketika Ada Petir: Arab-Latin dan Terjemahan

Selain kriteria khusus terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mengajukan KPR, berikut adalah syarat-syarat pengajuan:

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah