1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur
2. Kantor cabang melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK
3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta
4. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi kembali data kepesertaan
5. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur
6. Realisasi pengajuan pinjaman
Dilansir melalui laman BPJS Ketenagakerjaan beberapa keuntungan menggunakan fasilitas pembiayaan pembelian rumah menggunakan BPJS yaitu, bunga pinjaman lebih rendah, proses mudah, DP lebih ringan.***