Baca Juga: Pria Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gresik Ditangkap, Ternyata Korban Berjumlah Dua Orang
Tersangka pun diketahui berencana akan melarikan diri ke Kalimantan pada Senin, 24 Oktober 2022. Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain sepeda motor, sangkur, baju, jas yang dipakai tersangka untuk mengelap darah yang ada di sangkur, bahkan sampai sandal dapat diamankan oleh Polri.
Kapolres AKBP Imron menjelaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal berlapis selain KUHP yang kemudian ditentukan kepada Komnas Perlindungan Anak bersama Pasal 340 Junto 339 Junto 338 Junto 365 ayat 3 KUHP serta Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara.***