Ketahui Jenis Catcalling dan Sanksi Hukum bagi Semua Pelakunya

- 8 November 2022, 13:03 WIB
Jenis-jenis Catcalling dan sanksi sosial maupun sanksi hukum bagi pelakunya yang harus diketahui masyarakat.
Jenis-jenis Catcalling dan sanksi sosial maupun sanksi hukum bagi pelakunya yang harus diketahui masyarakat. /www.freepik.com

Sanksi sosial kedua yaitu meminta pelaku memberi pernyataan permohonan maaf secara resmi baik tertulis maupun melalui media online agar terdapat efek jera.

Sanksi sosial terakhir ialah mengucilkan pelaku. Hal ini dilakukan agar pelaku merasa jera. Hal ini bisa dilakukan dengan membuka cerita perilaku pelaku ke umum dan masyarakat sekitar atau media sosial.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pelaku Usaha Minyak Sawit Prioritaskan Kebutuhan dalam Negeri

Dengan orang sekitarnya mengetahui perilakunya maka pelaku akan merasa terbebani hidupnya dan akhirnya jera.

Sanksi lainnya ialah sanksi hukum yang dapat dilakukan kepada pelaku catcalling. Hal ini bisa dilakukan apabila korban berani melaporkan dan memiliki cukup bukti.

Sudah ada undang-undang yang bisa memberikan sanksi pada pelaku catcalling yaitu undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam pasal 5 UU TPKS dinyatakan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik terancam pidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 144 Aktivitas Kelompok: Siapa Saja Pelaku Ekonomi dalam Setiap Gambar Itu?

Selain itu terdapat pula pasal 281 ayat (1) KUHP “barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;” dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Pasal lain yang dapat menjerat yaitu pasal 35 Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi yaitu Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dapat dipidana atau diberikan denda.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah