Untuk jenis ini sebenarnya apa yang dilakukan hampir sama dengan sebelumnya. Pelaku akan menawarkan kebaikan kepada korban baik yang dikenal maupun tidak dengan sedikit menggoda dan memaksa.
Contoh yang sering terjadi ketika pelaku sedang berdiri atau berjalan sendirian, lalu pelaku mendekat dengan berusaha memberikan penawaran untuk membantu atau menemani.
Kalimat yang sering diungkapkan biasanya ialah hai cantik mau dianter pulang nggak?, hai cantik sendirian aja mau ditemenin kah?, hai cantik kayaknya berat mau dibantuin bawa pulang nggak?, dan masih banyak lagi.
Dan bila korban menolak maka pelaku akan semakin bersikeras dan berusaha mengikuti. Hal ini menakutkan dan berbahaya karna korban tidak tahu apa yang akan dilakukan pelaku.
Berikut tadi merupakan jenis catcalling yang semakin banyak terjadi di mana saja termasuk di Indonesia. Sehingga perlu adanya kewaspadaan dari korban.
Apabila benar-benar menjadi korban dari fenomena catcalling, sebagai korban hendaknya bisa memberi perlawanan atau bisa memberikan sanksi kepada pelaku.
Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator? Apakah Pelaku Utama dalam Suatu Tindak Pidana?
Sanksi yang bisa diberikan pada pelaku catcalling ada dua yaitu sanksi sosial dan sanksi hukum.
Sanksi sosial yang dapat dilakukan ialah korban bisa menyebarkan nama pelaku dengan penjelasan kronologi apa yang sudah pelaku lakukan.