Profil dan Biodata Mayor BF, Perwira Paspampres Tersangka Pemerkosa terhadap Seorang Prajurit Wanita di Bali

- 2 Desember 2022, 15:37 WIB
Ilustrasi: Profil dan biodata perwira Paspampres Mayor Infanteri BF
Ilustrasi: Profil dan biodata perwira Paspampres Mayor Infanteri BF /Pexels/Kat Jayne/

MALANG TERKINI - Perwira Paspampres Mayor Infanteri BF menjadi pemberitaan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukannya di Bali saat KTT G20 2022 lalu.

Profil dan biodata Mayor BF yang merupakan perwira Paspampres itu pun ditelusuri netizen untuk mengetahui tentang sosoknya.

Kabar mengenai pemerkosaan Mayor BF terhadap seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad dibenarkan Panglima TNI Janderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika menyatakan bahwa oknum Paspampres tersebut sudah langsung dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Profil Laksamana Yudo Margono, Anak Keluarga Petani Madiun Jadi Calon Panglima TNI, Ini Biodata Lengkapnya

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata dia kepada wartawan di Jakarta Utara pada Kamis, 1 Desember 2022, seperti dilansir ANTARA.

Menurut informasi yang diterima, dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres itu terjadi pada pertengahan November 2022 lalu di Bali.

Saat ini, Mayor BF telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI sesudah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, petugas melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui, korban adalah anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad yang bermarkas di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan terhadap 13 Anak Didik Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sedangkan BF merupakan perwira menengah di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan berpangkat Mayor.

Jenderal Andika menyatakan TNI akan mengambil alih penanganan terhadap oknum pelaku pemerkosaan tersebut.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujar dia.

Andika memastikan pelaku BF terkena pasal pidana serta mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan.

Baca Juga: Profil Biodata Brigjen TNI Iman Budiman, Komandan Korem 161 Wira Sakti yang Meninggal Akibat Serangan Jantung

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkap dia.

Mengenai biodata Mayor BF, terkait nama asli, umur, asal, maupun lainnya, belum ada pernyataan resmi dari Panglima TNI.***

Editor: Iksan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah