Karena lebih mengedepankan demokratisasi dan selalu melibatkan peran media sehingga proses pengesahan RUU KUHP ini berjalan demikian lama dan alot.
RUU KUHP telah melewati periode 7 Presiden, 15 Menteri, hingga 17 profesor dan ahli hukum pidana telah meninggal dunia dalam pembahasan RUU ini.
Akhirnya setelah melakukan berbagai perombakan, jika didasarkan pada draf versi tanggal 9 November 2022 RUU KUHP ini pun disahkan berisi 627 pasal.
RUU KUHP atau disingkat sebagai RKUHP disusun berdasarkan nilai keindonesiaan sebagai upaya pelepasan diri dari kolonialisasi dalam sistem pidana Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Apa itu Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHP
Isi RUU KUHP
RUU KUHP berisi modernisasi hukum sehingga ancaman kejahatan pidana kurang dari 5 tahun tidak dipidana namun pidana pengawasan atau kerja sosial agar mengurangi hunian Lembaga Pemasyarakatan yang melebihi kapasitas.
Aturan tentang nikah siri pun dimasukkan dalam RUU KUHP, dipastikan bahwa kegiatan Nikah Siri dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 530 dapat dipidanakan.
Untuk lebih memahami tentang RUU KUHP yang baru disahkan, dapat mengunduh RUU KUHP ini melalui link download berikut.