Ditegaskan pula pada aturan pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri ini disebutkan bahwa hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan apapun.
Hukuman yang dijatuhkan pada Kombes Susanto Haris mendapatkan sanksi demosi 3 tahun, ini artinya ia dipindah ke jabatan dengan eselon lebih rendah atau bahkan tidak jabatan apapun selama 3 tahun.
Kombes Susanto masih dapat mengabdi sebagai bagian dari Institusi Polri namun sudah tidak ada jabatan lagi.
Dijelaskan lagi pada pasal 1 ayat (38) dalam Praturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 bahwa mutasi yang bersifat demosi ini merupakan mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
Dijelaskan pula bahwa atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi yaitu atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.