PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana Nasib Bansos? Ini Kata Jokowi

- 30 Desember 2022, 21:02 WIB
Ilustrasi: pemberlakuan bansos di tahun 2023 setelah PPKM dicabut
Ilustrasi: pemberlakuan bansos di tahun 2023 setelah PPKM dicabut /Instagram/@jokowi

MALANG TERKINI - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Indonesia resmi dicabut oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti yang disampaikan Jokowi pada konferensi pers di Istana negara siang ini Jumat, 30 Desember 2022 sebagai berikut:

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka Pemerintah memutuskan mencabut PPKM," ujar presiden Joko Widodo.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Vaksinasi Apa Masih Wajib Dilakukan?

Lalu bagaimana nasib kelanjutan bantuan sosial (bansos) Covid-19? Simak terus keterangan presiden di artikel ini.

Meski PPKM sudah dicabut, Jokowi juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko Covid-19.

Pemakaian masker baik di ruang tertutup maupun terbuka tetap digunakan. Begitupun dengan vaksin juga akan tetap digalakkan, terutama Booster.

"Kesadaran vaksinasi harus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," lanjut Jokowi.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BLT BBM Lewat Website Resmi dan Aplikasi Cek Bansos, Lengkap Cara dan Fitur Usulan

Setelah ini masyarakat diharapkan juga semakin mampu mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, serta mencari pengobatan.

"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan"

Sedangkan untuk Satgas Covid-19 di seluruh Indonesia, baik di tingkat daerah maupun pusat tetap akan dipertahankan.

"Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran (Covid-19) yang cepat," ucap Jokowi.

Baca Juga: Cair Rp3 Juta! Ini Cara Daftar Bansos 2022 Menggunakan KTP dan KK Melalui Aplikasi HP

Jokowi juga menghimbau kepada seluruh lembaga pemerintahan, aparat, hingga petugas kesehatan untuk tetap siaga dalam penanganan Covid-19 ini.

Nasib Bansos Covid-19:

Mengenai kelanjutan bansos Covid-19 pasca pencabutan PPKM ini, Jokowi menjelaskan bahwa bantuan sosial (bansos) yang berlaku sebelumnya, akan tetap dilanjutkan.

"Bansos selama PPKM akan dilanjutkan pada tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk," katanya

Bansos untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di tahun 2023 yang akan datang, terus dilanjutkan.

Termasuk bantuan vitamin dan obat-obatan juga tetap tersedia di faskes yang telah ditetapkan.

Selain itu Jokowi juga menambahkan informasi bahwa, insentif pajak masih berlanjut setelah pencabutan PPKM ini.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x