MALANG TERKINI - Muhammad Said (26) anggota jemaah umrah asal Pangkep, Sulsel, Indonesia, ditahan atas tuduhan pelecehan di Mekkah, Arab Saudi.
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said mendapat vonis hukuman penjara dua tahun dan denda 50.000 Riyal (sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, diberitakan Muhammad Said ditangkap petugas keamanan di Masjidil Haram karena dianggap melakukan pelecehan terhadap perempuan asal Lebanon ketika tawaf di depan Ka'bah.
Insiden dugaan pelecehan disebutkan terjadi pada 10 November 2022 sewaktu Muhammad Said hendak mencium Hajar Aswad.
Pada saat itu, Said disebut memeluk seorang perempuan anggota jemaah asal Lebanon dan meremas bagian pribadinya.
Kemenlu RI siapkan langkah hukum atas kasus Muhammad Said
Atas adanya kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, menyatakan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjutinya.
Menurut Kemlu, Muhammad Said ditahan setelah proses persidangan yang mengungkap fakta bahwa ia terbukti melakukan pelecehan berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.