Baca Juga: Elisa Siti Mulyani Korban Pembunuhan di Pandeglang Banten, Berikut Profil dan Instagram Korban
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuham berencana Brigadir J (Joshua Hutabarat), yakni Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pada Senin, 13 Februari 2023, seperti dilansir Antara.
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga dinilai hakim bahwa ia terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bansos dari Indonesia untuk Korban Gempa Kahramanmaras di Turki
Vonis hukuman mati tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.***