1. Penyidikan dan penuntutan pidana anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Persidangan anak yang dilakukan di lingkungan peradilan umum oleh pengadilan.
3. Pembinaan, bimbingan, pengawasan, serta pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan kemudian dilanjutkan setelah menjalani pidana.
Pelaku Akan Mendapat Diversi
Pelaku kejahatan pidana tidak hanya terjadi pada orang dewasa, anak-anak juga dapat menjadi pelaku. Untuk AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku ini bisa mendapatkan diversi pada sistem pidana peradilan anak.
Dikutip dari Pasal 1 butir 7 UU SPPA menyebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Upaya ini wajib dilakukan dalam proses penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Upaya diversi dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai setidaknya empat kesepakatan, yaitu:
1. Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian
2. Penyerahan kembali kepada orang tua atau kepada wali.
3. Keikutsertaan dalam pendidikan atau melalui pelatihan pada lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan.
4. Pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Pengacara Shane Lukas Sebut AG Ikut Rekam Video Saat David Diduga Dianiaya Mario Dandy Satrio
Diversi wajib dilaksanakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada perkara anak di pengadilan negeri. Upaya dalam hal tindak pidana yang dilakukan, dapat diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.