Proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan jika proses diversi dari semua pihak, tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.
Sebagai kesimpulan, anak dapat dipidana jika anak tersebut berumur 14 (empat belas) tahun hingga umur 18 (delapan belas) tahun dan hal tersebut digunakan sebagai upaya akhir. Sedangkan bagi anak yang belum menginjak umur 14 (empat belas) tahun hanya dapat dijatuhi tindakan.***