Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David, Apakah AG Dapat Dipidana Meski Masih 15 Tahun?

- 3 Maret 2023, 07:05 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan saat rilis pers kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dendy Satrio
Polres Metro Jakarta Selatan saat rilis pers kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dendy Satrio //PMJ News

Proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan jika proses diversi dari semua pihak, tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.

Sebagai kesimpulan, anak dapat dipidana jika anak tersebut berumur 14 (empat belas) tahun hingga umur 18 (delapan belas) tahun dan hal tersebut digunakan sebagai upaya akhir. Sedangkan bagi anak yang belum menginjak umur 14 (empat belas) tahun hanya dapat dijatuhi tindakan.***

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: BPHN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah