Perlu diingat, Program Kartu Prakerja dibuka dengan aturan satu Kepala Keluarga (KK) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian untuk calon peserta dipastikan tidak sedang menempuh jenjang pendidikan formal atau dinyatakan sudah lulus pendidikan.
Pendaftaran program Kartu Prakerja juga terbuka untuk Anda yang masih mencari pekerjaan karena terkena PHK atau para buruh yang sedang dirumahkan.
Perlu diketahui bahwa program ini tidak diperuntukkan bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, bukan juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polri, Kepala Desa atau perangkat desa.
Bagi seorang Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD juga tidak diperbolehkan untuk mendaftar Program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Tedx Talks Frederik Imbo: Cara Menghindari Sifat Baper untuk Hidup Bahagia
Untuk itu, persiapkan diri semaksimal mungkin untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam program Kartu Prakerja, sehingga calon peserta dapat dinyatakan lolos pada Kartu Prakerja gelombang 49 ini.
Jika berminat untuk ikut serta pada program ini, calon peserta bisa bergabung dan mendaftarkan diri pada laman resmi Kartu Prakerja melalui link www.prakerja.go.id.***