Putusan vonis hukuman terhadap Abdul Haris itu diberikan setelah melalui proses pertimbangan oleh majelis hakim terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan vonis hukuman kepada Abdul Haris yaitu karena terdakwa dinilai lalai sehingga kemudian menyebabkan timbulnya korban luka sedemikian rupa hingga luka berat serta korban meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan vonis hukuman kepada Abdul Haris yaitu pertama, terdakwa turut berpartisipasi dalam meringankan penderitaan korban dan keluarga. Kedua, terdakwa tidak pernah mendapat atau menjalani hukuman pidana. Ketiga, terdakwa telah lama mengabdi untuk dunia sepak bola Indonesia.
“Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana dan telah lama mengabdi,” jelas hakim.
Hasil vonis Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC
Suko Sutrisno dinilai telah terbukti melanggar pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Oleh karena itu, kemudian majelis hakim memberi putusan bahwa Suko Sutrisno dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga: Update Perkembangan Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Ada yang Puas
“Terdakwa atas nama Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis 1 tahun penjara,” kata hakim.
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Suko Sutrisno ini juga lebih ringan, mengingat pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara oleh JPU.