Vonis Hukuman Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Jauh Lebih Ringan, Ini Pertimbangan Hakim

- 10 Maret 2023, 06:30 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis hukuman terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Suasana sidang pembacaan vonis hukuman terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya /Tangkap layar Antara/Indra Setiawan

Putusan vonis hukuman terhadap Suko Sutrisno itu juga diberikan setelah melalui proses pertimbangan oleh majelis hakim terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis hukuman kepada Suko Sutrisno yaitu karena terdakwa dinilai kurang mempersiapkan langkah antisipasi terhadap kondisi darurat yang terjadi dalam suatu pertandingan sepak bola. Sehingga kemudian menyebabkan trauma pada suporter, khususnya yang ada di Kota Malang untuk menonton pertandingan sepak bola secara langsung ke stadion.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim dalam Vonis Sambo yang Dikira Mertua Kiky Saputri, Benarkah?

Sementara hal yang meringankan vonis hukuman kepada Suko Sutrisno yaitu pertama, terdakwa sempat berusaha untuk meminta memajukan jadwal pertandingan dari yang awalnya pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB, dengan mengirimkan surat kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan alasan keamanan. Kedua, terdakwa tidak pernah mendapat atau menjalani hukuman pidana. Ketiga, terdakwa telah lama mengabdi untuk dunia sepak bola Indonesia.

Setelah mendengar putusan vonis hukuman dari majelis hakim, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya akan mempertimbangkan dan memikirkan lagi langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh.***

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x