Pemprov Bali: Turis Asing Dilarang Rental Motor, Sering Langgar Aturan Lalu Lintas

- 13 Maret 2023, 16:06 WIB
Polisi melakukan penilangan terhadap turis asing yang melanggar lalu lintas
Polisi melakukan penilangan terhadap turis asing yang melanggar lalu lintas ///PMJ News/ Humas Polresta Denpasar

MALANG TERKINI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan kebijakan terkait pelarangan penyewaan motor kepada turis asing, akibat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster bahwa pihaknya telah mengeluarkan sejumlah aturan yang mengatur tentang warga negara asing. Adapun aturan tersebut adalah tata kelola pariwisata, termasuk pelarangan penggunaan kendaraan bermotor bagi warga negara asing.

Dilansir Malang Terkini dari PMJ News yang diunggah pada 13 Maret 2023, Gubernur I Wayan Koster pada hari Minggu, 12 Maret 2023, menjelaskan bahwa para wisatawan warga negara asing yang akan bepergian di wilayah Bali wajib menggunakan mobil-mobil dari travel agent, dan tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan jika bukan dari travel agent. Para turis asing dilarang untuk meminjam maupun menyewa dan digunakan sendiri.

Baca Juga: Jimmy Kimmel Sindir Momen Ikonik Will Smith Tampar Chris Rock di Oscar 2023

Koster juga menyampaikan bahwa dari hasil penindakan Polda Bali, telah banyak menemukan turis asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Seperti, tidak menggunakan helm, tidak memakai baju saat berkendara, bahkan tidak adanya lisensi untuk berkendara.

Aturan berlaku pada 2023

Gubernur menyampaikan bahwa aturan mulai berlaku tahun ini guna membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah wisatawan saja, tetapi juga mempertahankan pariwisata yang juga berbudaya.

Adanya aturan baru ini, Koster berharap agar pariwisata di wilayah Bali akan lebih berkualitas. Karena adanya penegakan hukum serta aturan yang sesuai, khususnya bagi para wisatawan asing.

Dia menyampaikan bahwa Bali sedang berbenah kembali, di mana saat pandemi terjadi, aturan ini belum berlaku, karena jumlah turis asing yang minim. Dan saat ini sudah mulai banyak kunjungan dari wisatawan mancanegara, sehingga Bali perlu penataan aturan berkendara bagi para turis tersebut.

Baca Juga: 5 Tips Merawat Kulit Kering, Ampuh dan Mudah Dilakukan Sendiri di Rumah

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x