Korupsi Gerogoti Dunia Pendidikan, Rektor Universitas Udayana Diduga Gelapkan Dana Mahasiswa Capai Rp109 M

- 14 Maret 2023, 09:11 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara ///Udayana

MALANG TERKINI - Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun yang disangkakan adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Dilansir Malang Terkini dari antaranews.com yang diunggah pada Senin, 13 Maret 2023, dana yang diduga dikorupsi berasal dari SPI para mahasiswa baru yang melakukan seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Penyidikan Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022

Pada Senin kemarin, I Nyoman Gde Antara (INGA) telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, setelah penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bali menemukan alat bukti. Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak 24 Oktober 2022, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali akhirnya menetapkan orang nomor satu di Universitas Udayana sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Hujan Cacing di China, Fenomena Aneh Membuat Heboh Warga, Cek Faktanya

INGA ditetapkan sebagai tersangka atas keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

INGA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri untuk tahun 2018 hingga 2022.

Tiga orang diduga terlibat

Ada tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi, yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka bertiga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

Penetapan status tersangka pada IKB dan IMY karena diduga menyalahgunakan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Baca Juga: Pemkot Malang Alokasikan Rp6,9 Miliar untuk Dandani Alun-Alun Tugu Beserta Penambahan Fasilitas

Sedangkan NPS sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 dan tahun 2022/2023.

Total tersangka menjadi empat orang

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana Bali sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, maka total tersangka tindak pidana korupsi dana SPI pada universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara total menjadi empat orang tersangka.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah mendalami penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas I Nyoman Gde Antara dan tiga orang tersangka lainnya pada 8 Februari 2023 serta terus mendalami fakta-fakta dan juga pihak-pihak lain yang dicurigai ikut berperan.

Kejati Bali melakukan penyitaan aset tersangka

Sejalan dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, para penyidik tidak hanya melakukan tindakan kepastian hukum kepada para tersangka. Tetapi juga telah melakukan penyitaan pada barang-barang yang diduga diperoleh dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Hal itu merujuk pada peraturan perundang-undangan guna memulihkan keuangan negara serta perekonomian negara.

Baca Juga: Keseruan Liburan di Wisata Dusun Semilir, Ada Perosotan Pelangi Raksasa

Perekonomian negara alami kerugian Rp334,57 miliar

Dari hasil pemeriksaan alat bukti, hasil audit, serta keterangan para saksi, Rektor Universitas Udayana, ada dugaan merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.

Selain itu, perbuatan tersangka membuat negara mengalami kerugian perekonomian mencapai Rp334,57 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mengungkap adanya kerugian negara yang membengkak dari sebelumnya Rp3,9 miliar, Eko menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara sebesar itu adalah hasil audit saat penyidikan berlangsung.

Setelah auditor melakukan pendalaman lebih jauh, ditemukan juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai peraturan.

Atas perbuatannya tersebut, Rektor Universitas Udayana telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 butir e juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.***

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x