Ramai Diperbincangkan Terkait Transaksi Janggal Kemenkeu yang Dilontarkan Mahfud MD, Ini Fungsi PPATK

- 30 Maret 2023, 13:58 WIB
PPATK adalah suatu lembaga sentral yang bertugas untuk mengkoordinasi upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang ada di Indonesia.
PPATK adalah suatu lembaga sentral yang bertugas untuk mengkoordinasi upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang ada di Indonesia. /PPATK

MALANG TERKINI – Publik dibuat ramai dengan pemberitaan di media atas ungkapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, terkait data LHA PPATK yang disinyalir terdapat transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Mahfud MD telah melakukan pertemuan dengan Kemenkeu dan PPATK, ia menanyakan transaksi janggal sebesar Rp189 triliun, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui hal itu.

Adanya hal tersebut, menjadi dugaan telah terjadi pencucian uang di Direktorat Bea Cukai dengan 15 entitas. Laporan tersebut telah diteliti, dan banyak ditemukan harta yang harus dibayarkan pajaknya.

Baca Juga: Cair Awal April 2023, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 Termasuk Pensiunan

Menurut Mahfud MD, hal ini tidak ada hubungannya dengan uang yang diperiksa oleh PPATK. PPATK bahkan telah mengendus dugaan pencucian uang sejak 2017. Hal inipun telah langsung dilaporkan ke Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai dan Irjen Kemenkeu saat itu.

Lantas, apa itu PPATK dan apa hubungannya dengan pencucian uang di Indonesia? Berikut paparan definisi, tugas, fungsi dan wewenang dari PPATK.

Definisi PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, adalah suatu lembaga sentral yang bertugas untuk mengkoordinasi upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang ada di Indonesia.

Lembaga ini pertama kali didirikan adalah mengacu pada Undang-undang (UU) No. 15 tahun 2022, yang berisi tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Dibalik Sejarah Tanggal 30 Maret dan Profil Usmar Ismail, Bapak Perfilman Indonesia

Keberadaan PPATK menjadi lebih kuat setelah adanya UU Nomor 8 tahun 2020. Lembaga ini secara independen berdiri tanpa batas ataupun campur tangan serta pengaruh dari pihak manapun.

Tugas dan Fungsi PPATK

PPATK memiliki tugas untuk mencegah serta memberantas terjadinya tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Adapun dalam pelaksanaan tugasnya PPATK, memiliki peran sebagai berikut:

1. Untuk melakukan pencegahan dan memberantas seluruh tindak pidana pencucian uang.
2. Untuk mengelola data serta informasi tindak pidana pencucian uang.

3. Mengawasi kepatuhan Pihak Pelapor.
4. Jika dicurigasi terdapat tindak pidana pencucian uang, maka PPATK memiliki peran untuk melakukan pemeriksaan laporan transaksi keuangan.

Sedangkan selain fungsinya tersebut, PPATK memiliki wewenang untuk:

1. Memperoleh informasi data dari Lembaga pemerintah ataupun swasta yang mengelola data serta informasi. Termasuk juga dari Lembaga pemerintah ataupun swasta yang telah menerima laporan atas profesi tertentu.

Baca Juga: Menakar Kualitas Pemain dan Liga Sepakbola di Benua Afrika

2. membuat pedoman identifikasi Transaksi Keuangan yang dianggap terdapat kejanggalan atau mencurigakan.

3. Dapat berkoordinasi dalam upaya mencegah tindak pidana pencucian uang, bersama dengan instansi/ lembaga terkait.

4. Dapat memberi rekomendasi kepada pemerintah. Termasuk upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.

5. PPATK sebagai wakil pemerintah dalam organisasi dan forum internasional, yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

6. PPATK berhak menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.

7. Melakukan upaya sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Gazalba Saleh, Hakim Mahkamah Agung Tersangka Pencucian Uang

Keberadaan PPATK ditujukan sebagai bentuk kinerja PPATK kepada publik dan juga para stakeholder. PPATK juga dibentuk sebagai sarana komunikasi, sosialisasi serta edukasi kepada publik dan para stakeholder untuk mendukung pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang, demi menjadikan Indonesia bersih dan berintegritas.***

Editor: Iksan

Sumber: ANTARA PPATK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x