Ini 10 Fakta Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum yang Dikabarkan Segera Bebas Setelah 10 Tahun Penjara

- 4 April 2023, 13:03 WIB
Anas Urbaningrum saat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26 Juli 2020
Anas Urbaningrum saat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26 Juli 2020 ///Antara/Istimewa

MALANG TERKINI – Setelah menjalani masa hukuman selama hampir 10 tahun, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan akan segera bebas.

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan kepemudaan serta Sahabat Anas Urbaningrum, rencananya akan menjemput Anas di hari kebebasannya Senin nanti.

Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Senin, 10 April 2023, yang bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H.

Baca Juga: Kata Ahli: Tetris Tingkatkan Kapasitas Memori, Perkembangan Motorik, dan Obat Stres Pasca Trauma

Fakta perjalanan kasus Anas Urbaningrum

Dilansir Malang Terkini dari Antara, berikut adalah fakta-fakta perjalanan kasus Anas Urbaningrum:

1. Anas Urbaningrum, terlibat dalam perkara korupsi proyek olahraga nasional Hambalang. Dia didakwa terlibat dalam proyek yang berlangsung di tahun 2010 hingga 2012.

2. Adapun vonis Anas Urbaningrum atas kasus korupsi proyek Hambalang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 24 September 2014.

3. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini, pada tingkat pertama divonis 8 tahun penjara dan didenda sebesar Rp300 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Mengenal Ismail Al-Jazari, Ilmuwan Muslim Penemu Robot Pertama di Dunia Berasal dari Turki

Pada vonis tingkat pertama inipun, Anas Urbaningrum berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan US5,26 juta dolar. Ia terbukti menerima hadiah dari beberapa proyek pemerintah.

Pada ketentuan tersebut menjelaskan bahwa jika belum membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap untuk menyita dan melelang harta benda Anas Urbaningrum.

Anas divonis mendapat tambahan dua tahun pidana penjara, jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut.

4. Anas juga divonis tindak pidana pencucian uang karena telah menyamarkan sumber harta kekayaan, di antaranya rumah dan tanah.

5. Pada tanggal 25 Agustus 2014, saat sidang lanjutan kasus suap proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor , Anas Urbaningrum bersama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin terlibat saling sindir.

Baca Juga: Doa Hari ke-13 Puasa Ramadhan, Teks Arab Latin dan Artinya

M. Nazaruddin dalam kesaksiannya di sidang Anas Urbaningrum, kala itu ingin mengungkap kejujuran. Namun tanggapan Anas balas menuduh bahwa M. Nazaruddin banyak berbohong.

Dalam perkara Hambalang ini, Anas diduga menerima fee sebesar 7 sampai dengan 20 persen dari proyek yang didanai APBN. Fee tersebut ia terima dalam bentuk mobil dan uang. Kemudian uang tersebut diketahui untuk membayar biaya operasional saat Anas mencalonkan diri sebagai Ketua Umum. Di antaranya untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung, saat kongres Partai Demokrat di Bandung, posko tim relawan pemenangannya, dan biaya operasional lainnya.

6. Pada tahun 2018, Anas Urbaningrum berharap dibebaskan dari hukuman penjara, bersamaan dengan penyampaian kesimpulan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Anas merasa ia mendapat putusan tidak adil bahkan jauh dari rasa keadilan. Dia menganggap putusan tidak sesuai dengan fakta, bukti, dan logika yang bisa diterima dengan akal sehat serta keadilan.

7. Pada tahun 2021, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap Anas, terkait dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Pada tingkat banding di tahun 2021, Anas Urbaningrum mendapat keringanan hukum menjadi 7 tahun penjara. Namun MA justru mengajukan kasasi terhadap putusan keringanan tersebut.

Baca Juga: Bikin Resah Warga dan Hampir Makan Korban, Polisi Malang Berhasil Ungkap Kasus 'Pocong' yang Viral di Medsos

Putusan MA justru memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan ditambah denda 5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan subsider 4 tahun kurungan.

Pada Putusan MA, Anas Urbaningrum pun diberi hukuman pencabutan hak pilih untuk menduduki jabatan publik.

8. Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas dari penjara pada Senin, 10 April 2023, setelah hampir sepuluh tahun menjalani hukuman.

9. Partai Kebangkitan Nasional melalui Ketua Umum, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan jabatan khusus untuk Anas Urbaningrum, apabila bergabung dengan PKN selepas kebebasannya dari penjara.

Anas urbaningrum direncanakan bertugas untuk menentukan arah perjuangan PKN.

10. Saat ini ramai baliho Anas Urbaningrum yang terpasang di sekitar kediaman mantan Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, Partai Kebangkitan Nasional mengaku tidak terlibat dalam pemasangan baliho tersebut.

Baca Juga: 4 April Memperingati Hari Apa? Simak Asal-Usul dan Sejarah Hari Vitamin C Nasional

Itulah 10 Fakta mengenai Anas Urbaningrum dan perjalanan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Hambalang yang melibatkannya.***

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah