Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata tidak hanya satu orang yang menjadi korban.
Kapolres Hendri Yulianto menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah membunuh 10 orang sejak 2020.
Baca Juga: Sejak Kapan Penduduk Bumi Mengenal Sendok?
Hingga Selasa, 4 April 2023, polisi telah menemukan sebanyak 12 jenazah yang diduga merupakan korban pembunuhan berencana Mbah Slamet.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***