Ini 10 Fakta Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum yang Dikabarkan Segera Bebas Setelah 10 Tahun Penjara

- 4 April 2023, 13:03 WIB
Anas Urbaningrum saat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26 Juli 2020
Anas Urbaningrum saat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26 Juli 2020 ///Antara/Istimewa

MALANG TERKINI – Setelah menjalani masa hukuman selama hampir 10 tahun, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan akan segera bebas.

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan kepemudaan serta Sahabat Anas Urbaningrum, rencananya akan menjemput Anas di hari kebebasannya Senin nanti.

Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Senin, 10 April 2023, yang bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H.

Baca Juga: Kata Ahli: Tetris Tingkatkan Kapasitas Memori, Perkembangan Motorik, dan Obat Stres Pasca Trauma

Fakta perjalanan kasus Anas Urbaningrum

Dilansir Malang Terkini dari Antara, berikut adalah fakta-fakta perjalanan kasus Anas Urbaningrum:

1. Anas Urbaningrum, terlibat dalam perkara korupsi proyek olahraga nasional Hambalang. Dia didakwa terlibat dalam proyek yang berlangsung di tahun 2010 hingga 2012.

2. Adapun vonis Anas Urbaningrum atas kasus korupsi proyek Hambalang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 24 September 2014.

3. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini, pada tingkat pertama divonis 8 tahun penjara dan didenda sebesar Rp300 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Mengenal Ismail Al-Jazari, Ilmuwan Muslim Penemu Robot Pertama di Dunia Berasal dari Turki

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x