Yudo Andreawan, Pria Pembuat Onar Positif Idap Gangguan Jiwa, Simak Kronologi Kasus

- 4 Mei 2023, 15:41 WIB
Yudo Andreawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya yang kerap mengamuk dan membuat onar di tempat umum telah dipastikan mengalami gangguan jiwa
Yudo Andreawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya yang kerap mengamuk dan membuat onar di tempat umum telah dipastikan mengalami gangguan jiwa /// PMJ News/ Fajar

MALANG TERKINI – Yudo Andreawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya yang kerap mengamuk dan membuat onar di tempat umum, telah dipastikan mengalami gangguan jiwa.

Adapun keputusan ini direkomendasikan oleh dokter yang telah melakukan observasi terhadapnya selama 20 hari terakhir.

Yudo Andreawan diputuskan untuk dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat, dan direkomendasikan untuk dirawat lebih lanjut.

Baca Juga: Inilah 5 Tips Mengelola Uang dengan Cerdas Setelah PHK

Observasi kejiwaan terhadap Yudo Andreawan dilakukan selama 20 hari

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan kepada wartawan, pada Kamis 4 Mei 2023, keputusan perekomendasian Yudo Andreawan ke Rumah Sakit Jiwa, dilakukan oleh dokter dari RS Polri Kramat Jati.

Di mana sebelumnya Yudo telah melakukan pemeriksaan observasi kejiwaan terlebih dahulu. Observasi tersebut diketahui melibatkan banyak pihak, seperti orang tua Yudo, serta para penyidik.

Yudo Andreawan pada 14 April 2023 ditetapkan sebagai tersangka

Dilansir Malang Terkini dari PMJ News, Yudo Andreawan telah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka, setelah sebelumnya diamankan kepolisian pada hari Jumat 14 April 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Adapun kasus yang dilaporkan adalah tentang perbuatan tidak menyenangkan yakni Pasal 335, serta tentang penganiayaan sesuai Pasal 351.

Baca Juga: Studi Baru: Vaksin Covid-19 Tidak Sebabkan Gangguan Menstruasi Serius

Kronologi pelaporan Yudo Andreawan atas penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan

Kasus tersebut bermula ketika Yudo Andreawan mengundang teman-temannya ke dalam grup chat di aplikasi WhatsApp, di mana saat itu Yudo mengaku akan melangsungkan pernikahan, yang nyatanya memang tidak ada pernikahan.

Salah satu rekannya meninggalkan grup WhatsApp tersebut, namun Yudo mengundangnya kembali. Rekannya kembali keluar dari grup percakapan, hingga terjadi sebanyak lima kali.

Kemudian menurut keterangan, Yudo memaki-maki dan menghina temannya tersebut.

Salah satu rekan lainnya, kemudian memberitahu keduanya untuk bertemu dan menyelesaikan masalah. Lalu, mereka bertemu di salah satu gerai kacamata di mall Grand Indonesia.

Namun saat bertemu, kedua bukan menyelesaikan masalah, tetapi malah terjadi perselisihan, yakni pemukulan, penendangan, serta cakaran.

Baca Juga: 6 Aplikasi Pesaing Twitter, Bluesky Social Rival Teratas Milik Mantan Pencipta Si ‘Burung Biru’

Keduanya lalu dipisah oleh security dan diamankan ke pos. Namun di pos, perkelahian terjadi lagi. Korban dilempar gelas, diludahi dan dicakar oleh Yudo Andreawan.

Buntut dari kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan Yudo Andreawan atas tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.***

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x