Kejaksaan Telah Bentuk Gakkumdu Pemilu 2024 sebagai Antisipasi Masalah

- 23 Juni 2023, 15:29 WIB
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumu) dibentuk Kejaksaan RI untuk persiapan Pemilu 2024.
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumu) dibentuk Kejaksaan RI untuk persiapan Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

MALANG TERKINI - Sunarta selaku Wakil Jaksa Agung RI nyatakan seluruh kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di Indonesia sudah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengantisipasi adanya potensi masalah atau pelanggaran hukum pada Pemilu 2024.

"Seluruh kejaksaan di seluruh Indonesia sudah memiliki sentra Gakkumdu sebagai antisipasi kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu 2024," kata Sunarta kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemilu Terbuka?

Sunarta mengatakan hal itu terkait antisipasi dilakukan Kejaksaan Agung dalam menghadapi munculnya potensi terjadinya kasus pidana Pemilu.

Ia mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2024, Kejaksaan memiliki peran yaitu berada dalam sentra Gakkumdu bersama Bawaslu, Kepolisian untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum apabila terjadi kasus pidana pemilu.

Dia mengatakan aparat kejaksaan yang berada dalam sentra Gakkumdu untuk proaktif apabila ada persoalan hukum sehingga pelaksanaan pemilu yang dilakukan secara serentak pada 2024 berlangsung aman, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami berharap dengan adanya sentra Gakkumdu bisa menangani kasus-kasus tindak pidana pemilu sesuai tahapan yang telah ditentukan mulai Oktober 2023. Penanganan hukum dilakukan Gakkumdu hanya dilakukan tujuh hari," kata Sunarta.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Disiapkan Menkeu, Siap untuk Dua Putaran

Dia menegaskan aparat kejaksaan yang dilibatkan dalam sentra Gakkumdu untuk proaktif dalam menangani laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu dengan tetap mengedepankan netralitas.

Halaman:

Editor: Andra Fatiqha Arsy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x