Menurut dia, kejaksaan tidak memiliki kepentingan apapun dalam pemilu sehingga apabila terjadi pelanggaran hukum pidana pemilu tentu dibahas secara bersama dengan anggota Gakkumdu lainnya. I
a mengatakan dengan telah terbentuknya Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia maka tentu kejaksaan telah siap menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024.
Dia mengatakan dalam tujuh program utama Kejaksaan Agung RI bahwa seluruh ASN harus netral dalam pelaksanaan pemilu 2024 sehingga seluruh Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia telah diinstruksikan agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 harus netral.***