Perkara Kompleks Soal Polusi Udara di Jakarta, Daymas Arangga: Perlu Perencanaan yang Tepat

- 11 September 2023, 15:17 WIB
Sejumlah warga mengenakan masker saat berada di Stasiun KA Manggarai, Jakarta, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym/aa.
Sejumlah warga mengenakan masker saat berada di Stasiun KA Manggarai, Jakarta, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym/aa. /

MALANG TERKINI - Masalah terkait polusi udara di Jakarta dan sekitarnya merupakan perkara kompleks.

Disampaikan oleh Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga Radiandra bahwa masalah tersebut tidak bisa diselesaikan apabila dalam regulasi yang mengatur juga tidak mendukung upaya tersebut.

“Solusi pengurangan emisi itu perlu perencanaan yang matang dan bersifat jangka panjang, hal ini perlu diupayakan melalui regulasi pemerintah yang tepat," ujar Daymas dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Regulasi yang tidak tepat, menurut dia, pada akhirnya malah akan memperburuk kualitas udara dan tidak akan menyelesaikan akar permasalahannya.

"Salah satu contohnya, di dalam Permen LHK No.11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Pembakaran Dalam, terdapat kenaikan baku mutu kandungan nitrogen oksida (NOx) yang diperbolehkan mencapai 4,3 kali lipat lebih banyak, dan juga partikulat (PM) yang diperbolehkan mencapai 2 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan Permen LHK No.15 Tahun 2019 untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas di bawah 3.000 KW,” kata Daymas.

Kenaikan baku mutu tersebut disebabkan oleh dinaikkannya parameter koreksi dengan oksigen (O2) dari 5 persen menjadi 15 persen. Hal ini juga bertentangan dengan komitmen pemerintah terkait target pengurangan emisi yang tertuang pada dokumen Enhanced NDC, sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,2 persen dengan bantuan internasional hingga 2030 mendatang.

“Pemerintah perlu melihat semua sektor penyumbang polusi, selain transportasi dan PLTU, juga ada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)/genset yang turut menyumbangkan emisi berupa NOx dan PM. Ada banyak PLTD/genset di bawah 3.000 KW yang tersebar di sekitar Jakarta yang dipakai oleh kantor, pusat perbelanjaan dan juga pabrik-pabrik industri, bayangkan berapa potensi kenaikan jumlah emisi yang bertambah akibat Permen tersebut,” Daymas menambahkan.

Dengan perkiraan total kapasitas 100 MW saja, apabila dikonversikan dengan perbandingan standard Euro 4 mobil ekuivalen yang menghasilkan 0,08gr/km dan rata-rata menghasilkan 2,4gr/jam maka itu setara dengan emisi 1,2 juta unit mobil, suatu jumlah yang sangat signifikan, kata Daymas

Oleh karena itu, menurut Daymas, Permen LHK No.11 Tahun 2021 harus direvisi kembali karena bertentangan dengan cita-cita dalam mewujudkan pengurangan emisi.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x