150 Rekomendasi Prioritas Reformasi Hukum Disampaikan Tim Percepatan Ke Presiden Guna Wujudkan Kepastian Hukum

- 15 September 2023, 09:46 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD pimpin rapat koordinasi Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/9/2023). ANTARA/HO-Kemenko Polhukam
Menkopolhukam Mahfud MD pimpin rapat koordinasi Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/9/2023). ANTARA/HO-Kemenko Polhukam /

MALANG TERKINI - Negara Indonesia dikenal sebagai negara hukum. Namun hingga kini masyarakat masih membutuhkan kepastian hukum yang sejelas-jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintahan pun membentuk tim percepatan reformasi hukum untuk membahas mengenai berbagai rekomendasi prioritas yang kemudian akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Akhirnya didapatkan 150 rekomendasi prioritas mengenai reformasi hukum yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden guna menjadi pertimbangan dalam perwujudan kepastian hukum masyarakat.

Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan lebih dari 150 rekomendasi prioritas reformasi hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan," kata Anggota Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Bivitri Susanti dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Penyerahan rekomendasi kepada presiden tersebut dilakukan oleh Tim Percepatan yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis (14/9) bertempat di Istana Negara.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing kelompok kerja (Pokja) menyampaikan sejumlah rekomendasi utama secara ringkas kepada Presiden.

Tim Percepatan terdiri dari empat pokja, yakni Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Porkja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Setelah bekerja kurang lebih tiga bulan, Tim Percepatan, yang beranggotakan 34 tokoh akademisi dan perwakilan masyarakat sipil ini merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Priorotas Percepatan Reformasi Hukum.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x