Terkait Temuan Transaksi Janggal Rp189 Triliun, Satgas TPPU Minta Ditjen Bea dan Cukai Segera Berikan Laporan

- 27 September 2023, 20:27 WIB
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (10/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp)
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (10/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp) /

MALANG TERKINI - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) diketahui sedang melakukan penyelidikan serius terhadap adanya transaksi janggal Rp189 Triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyelidikan serius ini pun dilakukan lantaran transaksi janggal ini terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun. Hal itu membuat Satgas TPPU pun meminta pihak Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan pelaporan atas dugaan tersebut.

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), dalam rapat terbarunya di Jakarta, Rabu, meminta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan hasil pendalaman terkait temuan transaksi janggal senilai Rp189 triliun pada pekan pertama November 2023.

Laporan akhir dari Ditjen Bea dan Cukai itu nantinya menjadi pijakan bagi Satgas TPPU untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Teman-teman yang menangani dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kami berikan kesempatan untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti pada minggu pertama November. Jadi, progres terakhir itu kami harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan. Seandainya itu tidak bisa diselesaikan, maka akan diambil beberapa alternatif," kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Rabu.

Salah satu dari beberapa alternatif yang dimaksud ialah menyerahkan pendalaman dan penanganan kasus kepada kepolisian. Pasalnya, lanjut Sugeng, polisi memiliki keleluasaan untuk memeriksa kemungkinan tindak pidana lain yang sifatnya umum.

Sementara, Ditjen Bea dan Cukai hanya punya kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana terkait kepabeanan. Begitu pun dengan Ditjen Pajak Kemenkeu yang kewenangannya terbatas menangani dugaan pidana perpajakan.

Dalam rapat tersebut, Satgas TPPU mempertemukan perwakilan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu memaparkan kepada Bareskrim Polri tentang data dan hasil analisis sementara yang mereka miliki terkait transaksi janggal senilai Rp189 triliun.

"Hari ini Bareskrim kami ikutkan. Tadi Wakabareskrim (Irjen Pol. Asep Edi Suheri) dan teman-teman dari Bareskrim hadir. Tadi, dari paparan itu, teman-teman Bareskrim bisa dapat gambaran dan situasinya; dan diharapkan nanti setelah kami berikan tenggat waktu terakhir, (tetapi) kondisinya tidak ada perkembangan, maka kemudian kami serahkan ke teman-teman Bareskrim. Kemudian, teman-teman Bareskrim sudah dapat gambaran utuh dari kasusnya," kata Sugeng, yang saat ini menjabat sebagai deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x