Transaksi janggal terkait impor emas senilai Rp189 triliun itu merupakan bagian dari 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) periode 2009-2023 yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke instansi terkait di Kemenkeu serta aparat penegak hukum. Total nilai transaksi mencurigakan dalam 300 surat LHA dan LHP itu mencapai Rp349 triliun.
Temuan transaksi senilai Rp189 triliun itu saat ini menjadi satu dari 18 temuan PPATK yang menjadi prioritas kerja Satgas TPPU sampai akhir tahun 2023.
Ditjen Bea dan Cukai hingga kini telah menghimpun keterangan dari 36 pihak dan terjun langsung ke empat kota untuk mendalami kasus tersebut.
Langkah hukum juga telah dilakukan Kemenkeu terkait kasus itu pada periode 2016-2017. Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat peninjauan kembali (PK) pada tahun 2019 memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. ***