Temukan 24 Calon Legislatif dengan Profesi Dilarang, KPU Manokwari: Ada yang ASN, Aparat, Anggota Bamuskam

- 30 September 2023, 23:07 WIB
Anggota KPU Manokwari (ANTARA/Ali Nur Ichsan)
Anggota KPU Manokwari (ANTARA/Ali Nur Ichsan) /

MALANG TERKINI - Perhelatan Pemilihan Umum atau Pemilu akan segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentu mulai melakukan berbagai kegiatan.

Baik KPU dan Bawaslu pusat serta daerah pun mulai melakukan pengecekan dalam segala hal termasuk mengenai calon legislatif (caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2024.

Menariknya di Manokwari Papua Barat, KPU dan Bawaslu menemukan sejumlah calon legislatif yang tidak sesuai persyaratan karena profesinya dilarang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Papua Barat menemukan 24 calon legislatif yang profesinya dilarang sebagai peserta pemilu.

Ketua KPU Manokwari Christin R. Rumkabu di Manokwari, Sabtu, mengungkapkan KPU menemukan 14 caleg yang profesinya dilarang dan Bawaslu menemukan 10 caleg.

"Yang kami temukan di Manokwari adalah ASN, kepala kampung, aparat kampung dan anggota bamuskam. ASN ada dua selebihnya dari kampung sedangkan anggota TNI-Polri tidak ada," kata Christin.

Ia menjelaskan, KPU menemukan caleg yang profesinya dilarang tersebut pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang sedang berlangsung dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023. KPU juga sudah melakukan cek dan ricek pada Pemkab Manokwari untuk memastikan temuan tersebut.

Menurutnya, jika ingin tetap menjadi caleg maka partai politik harus mengirimkan SK Pemberhentian sebelum tanggal 3 Oktober. Jika sampai waktu yang ditentukan KPU tidak mendapat SK Pemberhentian maka para caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa diganti lagi oleh parpol.

"SK Pemberhentian harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Kalau jabatan kepala kampung dan bamuskam dengan SK Bupati. Kalau jabatan aparat kampung yang mengeluarkan kepala kampung," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x