Temukan 24 Calon Legislatif dengan Profesi Dilarang, KPU Manokwari: Ada yang ASN, Aparat, Anggota Bamuskam

- 30 September 2023, 23:07 WIB
Anggota KPU Manokwari (ANTARA/Ali Nur Ichsan)
Anggota KPU Manokwari (ANTARA/Ali Nur Ichsan) /

Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman menjelaskan, caleg yang mempunyai pendapatan bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dan mengirim SK Pemberhentian ke dalam aplikasi SILON sebelum penetapan DCT.

Pada Pasal 14 dan 15 PKPU 10/2023, Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK Pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang. Dokumen tersebut, harus di sampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023.

Aturan di atas juga diperkuat dengan pasal 29 huruf (g) dan (j) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dimana seorang kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta ikut dan/ atau terlibat langsung dalam kampanye pemilu dan pilkada.

"Ada delapan parpol di Manokwari yang calegnya kepala kampung, aparat kampung dan anggota bamuskam. Sedangkan untuk ASN ada dua orang," ujarnya.

Sesuai pasal 81 PKPU 10/2023, maka di masa pencermatan DCT parpol dari peserta pemilu masih bisa mengajukan perubahan calon. Perubahan DCT yang dimaksud yakni jika terjadi kondisi antara lain, bacaleg meninggal dunia, ada perbedaan tanda gambar, logo, nomor urut, nama bacaleg maupun foto. Perubahan juga bisa diajukan jika ada penggantian calon maupun usulan perubahan daerah pemilihan (dapil).

Ketua Bawaslu Manokwari Yustinus Yosep Maturan mengungkapkan, dalam melakukan tugas pengawasannya Bawaslu menemukan 10 orang yang berbeda dari temuan KPU. Nama-nama orang tersebut sudah dilaporkan pada KPU untuk diverifikasi.

"Bawaslu hanya akan mengawasi tahapan yang berlangsung jangan sampai ada sengketa pemilu antara parpol dengan KPU saat penetapan DCT," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x