Soal Salah Ketik, Istana Anggap Tak Ada Pengaruh pada UU Cipta Kerja

- 5 November 2020, 14:14 WIB
ilustrasi Hukum
ilustrasi Hukum /Pixibay/Succo

MALANG TERKINI - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan kekeliruan teknis di naskah Undang - Undang No. 11 tahun 2011 tentang Cipta Kerja murni karena "human error" (kelalaian manusia).

Hal tersebut menyusul dengan sejumlah kekeliruan di Undang - Undang dengan tebal 1.187 halaman yang baru saja disahkan pada Senin 2 November 2020.

Menurut Assisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab atas hal itu.

Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Bikin SIM Secara Online, Hasilnya Dikirim ke Alamat Rumah

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, kemensetnag juga telah menjatuhkan sanksi disiplin." tegasnya, dilansir dari ANTARA.

Pihak Istana juga buka suara soal hal ini, kekeliruan yang ditemukan oleh Kemensetneg dalam berkas RUU Cipta Kerja. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menjelaskan, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

Pratikno menambahkan, menjadikan kekeliruan teknis tersebut sebagai bahan masukan untuk menyempurnakan kendali kualitas RUU yang akan diundangkan.

Kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.

Namun, terjadinya banyak kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja ini dianggap karena pembentukannya yang tergesa-gesa.

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x