Soal Salah Ketik, Istana Anggap Tak Ada Pengaruh pada UU Cipta Kerja

- 5 November 2020, 14:14 WIB
ilustrasi Hukum
ilustrasi Hukum /Pixibay/Succo

Baca Juga: Ternyata Mudah Banget, Inilah Kebiasaan Minum yang Bisa Turunkan Berat Badan

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat diungga di situs resmi jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Selanjutnya, sebagai upaya penerapan "zero mistakes" dalam penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada masa mendatang, peningkatan kualitas kendali akan terus dilakukan.

Dengan melakukan "review" terhadap Standard Pelayanan dan "Standart Operating Procedures" (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditantangani Presiden.

Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya akan diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

Baca Juga: Waspada! Resiko Mengerikan Jika Jarang Mencuci Handuk

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki.***

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x