Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah

- 5 November 2020, 11:05 WIB
ilustrasi SIM C
ilustrasi SIM C /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

5. Menyiapkan biaya PNBP SIM sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Berani! Anak Buah Prabowo Subianto Hentikan Proyek Presiden Jokowi di Tangerang

Setelah seluruh persyarata terpenuhi, maka pemohon tinggal mengikuti cara-cara untuk mendaftar perpanjangan SIM secara online, yakni :

1. Buka website Korlantas Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi.

2. Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah