6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
7. SIM Anda telah selesai dibuat.
Baca Juga: Waspada! BNN Kalimantan Temukan Permen Jelly Mengandung Ganja
Sementara itu, mengenai biaya yang akan dibebankan ke warga yang ingin memperpanjang SIM secara online adalah sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum sebesar Rp 80.000. Sedangkan SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.*** (Aldiro Syahrian/Pikira-Rakyat.com)