Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah

- 5 November 2020, 11:05 WIB
ilustrasi SIM C
ilustrasi SIM C /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

7. SIM Anda telah selesai dibuat.

Baca Juga: Waspada! BNN Kalimantan Temukan Permen Jelly Mengandung Ganja

Sementara itu, mengenai biaya yang akan dibebankan ke warga yang ingin memperpanjang SIM secara online adalah sebagai berikut:

Perpanjangan SIM A, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum sebesar Rp 80.000. Sedangkan SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.*** (Aldiro Syahrian/Pikira-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah