Baca Juga: BLT Guru Honorer Segera Cair, Segera Klik info.gtk.kemdikbud.go.id
Belum Sertifikasi
Agar bisa mendapatkan BLT Guru Honorer, statusnya harus belum sertifikasi. Artinya guru itu belum pernah melaksanakan PPG dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
BLT ini tidak diperuntukkan untuk guru yang telah bersertifikasi atau yang telah berstatus PNS.
Boleh Tenaga Kependidikan
BLT Guru Honorer ini juga diperuntukkan untuk tenaga kependidikan, atau dengan kata lain untuk para staf tata usaha yang ada di sekolah.
Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kecemburuan antara tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Terdaftar di Dapodik
Syarat selanjutnya adalah tentang keterdaftaran guru honorer tersebut di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dapodik menjadi syarat wajib untuk mencairkan BLT guru honorer sehingga tidak akan ada data palsu yang masuk.