Politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz Ditahan KPK

- 12 November 2020, 11:37 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara /Pixibay/Prawny

MALANG TERKINI - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018, di Jakarta.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini beberapa kali telah diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP) mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Datangi Polisi, Politikus PDIP Ini Minta Kasus Habib Rizieq Dilanjutkan

"Penyidik KPK telah menetapkan ICM sebagai tersangka dan telah menahan yang bersangkutan," terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Rabu, 11 November 2020, dikutip MalangTerkini.com dari laman RRI.

Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Kasus ini bermula saat Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus (KSS), membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian.

Pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuhanbatu Utara Rp30 miliar.

Rencana itu termuat untuk APBD Tahun 2018. Namun, rencana kerja dan anggaran (RKA) DAK bidang kesehatan itu belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: KPK Beri Peringatan Kepada Calon Kepala Daerah Soal Dana dari Sponsor

Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya. Yaya kemudian meminta Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019, Puji Suhartono, rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Puji lantas meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Usai pembahasan desk tersebut terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh.

Baca Juga: Politisi Senior PPP Laporkan Soeharso Monoarfa ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Atas permintaan ini, terang Lili, Agusman memerintahkan Aan S. Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah