Update, Syarat Pencairan Dana BLT Guru Honorer Sebesar Rp2,4 Juta November 2020

- 12 November 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixibay/EmAji

Para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan dengan total BLT Rp 2,4 Juta.

Melansir dari Website Kemenag, hal ini telah dibenarkan pula oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi yang mengatakan anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Lakukan Operasi Kandungan Tak Perlu, Pria Ini Terancam Penjara 465 Tahun

“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” terang Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020 lalu.

Bantuan yang sama juga akan diberikan kepada tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) di yang bekerja dalam naungan Kemendikbud.

Berikut ini persyaratan dan ketentuan yang perlu diketahui dan dipenuhi:

Baca Juga: 3 Fakta BLT Guru Honorer dan Guru Agama yang Cair Bulan November 2020

1. Pastikan Anda Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya adalah bagi yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT guru honorer adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Devi Ratnaning Ayu

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x