Update, Syarat Pencairan Dana BLT Guru Honorer Sebesar Rp2,4 Juta November 2020

- 12 November 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixibay/EmAji

4. PTK tidak masuk dalam program kartu pra kerja dan Banpres UMKM.

Baca Juga: Hari ini, Google Doodle Ajak Peringati Hari Ayah

5. Guru yang mendapatkan bantuan adalah guru yang tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Untuk mengeceknya apakah nama terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Baca Juga: Politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz Ditahan KPK

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, jika dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera dikarenakan sampai sekarang proses pendaftaran dan validasi peserta masih dilakukan.***(Sabrina Mulia R/fixindoneseia.com)

Halaman:

Editor: Devi Ratnaning Ayu

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x