MALANG TERKINI – Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Publik banyak membahas tentang sanksi-sanksi yang ada dalam RUU Miniman Beralkohol.
Beragam sanksi ada dalam RUU Minuman Beralkohol tersebut, baik sanksi berupa denda ratusan juta hingga miliaran rupiah juga terdapat sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun.
Berikut adalah daftar sanksi yang tercantum dalam RUU Minuman beralkohol
Baca Juga: Soal RUU Minuman Beralkohol, Politisi Golkar Minta DPR Lakukan Ini ke Pemerintah
Pasal 18
Pada ayat 1 disebutkan jika ada sanksi penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sanksi ini diberikan kepada pihak yang melanggar pasal 5 yang berisi tentang larangan memproduksi minuman beralkohol (minol).
“Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi pasal tersebut.
Pada pasal 18 juga disebutkan jika pelangaran seperti yang dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan orang meninggal, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).
Baca Juga: Ditanya Boy William Kenapa Matikan Mikrofon, Puan Maharani Akhirnya Beberkan Alasannya
Baca Juga: Rel Trem Tempo Dulu Ditemukan di Lokasi Pembangunan Malang Heritage, Warga Malang Minta Dilestarikan
Pasal 19
Pasal ini memuat sanksi untuk pihak yang melanggar pasal 6 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Sanksi yang diberikan sama seperti disebutkan di Pasal 18 Ayat 1.
Pasal 20.
“Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Pasal 7 yang dimasud dalam Pasal 20 adalah yang berbunyi: “Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”
Baca Juga: Akhirnya JK Ungkap Alasan Jokowi Singkirkan Rizal Ramli dari Kabinet
Pasal 21
Pasal ini berkaitan dengan Pasal 20, dimana akan ada sanksi lagi jika pelanggar Pasal 20 ternyata mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.
Jika mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, maka pelanggar akan mendapat sanksi dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga: Ini Link Download RUU Minuman Beralkohol, Ada Banyak Sanksi Bagi Pelanggar
Sementara jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).***