Seperti diwartakan PortalKudus.com dalam artikel “Sebelum Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Golongan yang Dipastikan Gagal Daftar Kartu Prakerja,” disebutkan beberapa orang yang dipastikan akan ditolak jika mendaftar Kartu Prakerja, mereka adalah:
1. Pejabat negara
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka, Ini Syarat untuk Pelamar Lulusan S1 dan SMA
Karena di masa pandemi Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos).