Kemnaker Resmi Luncurkan Layanan e-PP dan e-PKB

- 20 November 2020, 12:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINIKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi meluncurkan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring.

Diketahui, E-PP dan E-PKB tersebut diintegrasi dengan menggunakan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam hal ini mengatakan sistem itu telah diluncurkan pada 2018 dan berjanji akan terus menyempurnakan sistem tersebut.

Baca Juga: Lagi, Kemnaker Bakal Cairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 ke 2.713.434 Pekerja

"Bagaimana kemudahan bagi hubungan industrial itu bisa juga dilakukan secara mudah, cepat dan yang paling penting akuntabel dan datanya terjamin," ujar Ida Fauziyah sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari laman Antara, pada Kamis, 19 November 2020.

Sementara itu, Ida juga mengatakan bahwa Sisnaker akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan. 

Dalam hal tersebut, Sisnaker juga akan terhubung dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Ida menegaskan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal juga sebagai Omnibus Law memerlukan sistem pendukung yang dapat mempertemukan semua pemangku kepentingan dalam sebuah sistem.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam hal ini mengatakan sistem untuk itu terintegerasi dengan Sisnaker yang telah diluncurkan pada 2018 dan berjanji akan terus menyempurnakan sistem tersebut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah