Pemerintah Ajak Masyarakat Beralih ke BBM Ramah Lingkungan

- 21 November 2020, 05:55 WIB
BBM
BBM /Kementrian ESDM

MALANG TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM ramah lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung kesehatan. 

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementrian ESDM, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo mengatakan peningkatan kualitas BBM merupakan hal penting sesuai dengan PP No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.

Kementerian ESDM dalam pengaturan spesifikasi BBM di Indonesia, juga memperhatikan 4 aspek yaitu perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, serta K3LL (Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan).

Baca Juga: Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah

Terkait BBM ramah lingkungan, telah diterbitkan Peraturan Menteri LHK No. P.20 Tahun 2017, di mana sesuai Permen LHK tersebut.

Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang paling lambat pada bulan Oktober 2018 untuk kendaraan berbahan bakar bensin, dengan spesifikasi BBM yang dipersyaratkan yaitu nilai RON minimal 91 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm. Selanjutnya, pada bulan April 2021 untuk kendaraan berbahan bakar solar. 

Spesifikasi BBM yang dipersyaratkan yaitu nilai Cetane Number minimal 51 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.

Adapun hal ini diwujudkan melalui beberapa upaya antara lain pembangunan green refinery di Kilang Plaju dan Kilang Dumai bekapasitas 20.000 bopd, dan pencampuran BBM fosil dengan Bahan Bakar Nabati (BBN) dari sumber terbarukan. 

Kementerian ESDM juga mendukung melalui studi dan penelitian yang masih terus berlangsung antara Pemerintah, badan usaha dan para ahli terkait upaya kilang Indonesia dalam memproduksi BBM yang berkualitas.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kementrian ESDM


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah