Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

- 21 November 2020, 07:26 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer, BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi BSU Guru Honorer, BLT Subsidi Gaji /Pixabay/EmAji

MALANG TERKINI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para dosen dan guru honorer akan dicaikan pada bulan November dan Desember 2020.

Hal tersebut dikemukanan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im.

"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa 17 November 2020, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tidak Semua Guru Honorer Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji

BSU atau yang di masyarakat dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji guru honorer akan dicairkan sebesar Rp1,8 juta dan ditransfer satu tahap.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa nantinya penerima akan mendapatkan rekening baru yang telah dibuat oleh Kemendikbud.

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," katanya.

Baca Juga: Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Mudah Cek Nama Penerima BSU Guru Honorer

Penerima nantinya datang ke bank penyalur dengan membawa beberapa dokumen sebagai syarat pencairan. Berikut dokumen yang harus disiapkan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan bahwa BLT Subsidi Gaji Guru Honorer adalah upaya pemerintah untuk membantu tenaga pendidik melewati krisis karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dan Dosen Dipastikan Cair, Ini Jadwal dan Syaratnya

Baca Juga: Update! Ini Cara Mencairkan BSU Guru Honorer Kemendikbud

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini. Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," katanya.

Bank yang ditunjuk oleh Kemdikbud untuk menyalurkan BSU adalah Bank Negara Indonesia (BNI); Bank Rakyat Indonesia (BRI); Bank Mandiri; dan Bank Tabungan Negara (BTN).***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemendikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x