Kapan Pendaftaran Gelombang 12 Dibuka? Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Offline

- 22 November 2020, 12:59 WIB
Tangkap Layar laman prakerja.go.id
Tangkap Layar laman prakerja.go.id /prakerja.go.id

MALANG TERKINI – Pendaftaran Kartu Prakerja melalui Offline sudah diatur oleh pemerintah. Calon peserta sudah bisa daftar Kartu Prakerja gelombang selanjutnya atau Gelombang 12 secara luar jaringan atau offline.

Pandaftaran Kartu Prakerja secara offline ini telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan cara Luar Jaringan.

Ada beberapa persyaratan agar calon peserta bisa mendaftaran diri dengan cara offline.

Baca Juga: Ini Contoh Formulir Pendaftaran Kartu Prakerja yang Harus Diisi Jika Daftar Secara Offline

Dibukanya pendaftaran secara offline adalah salah satu upaya Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menfasilitasi calon peserta yang memiliki keterbatasan insfrastruktur telekomunikasi.

Calon penerima Kartu Prakerja ini adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Selain itu, prioritas penerimanya adalah yang terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) serta belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi COVID-19.

Tahapan yang harus dialui untuk mendaftarkan diri secara offline adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Berlanjut Tahun 2021 Tapi dengan Skema Berbeda, Ini Bocorannya

Baca Juga: Ini Golongan Orang yang Pasti Ditolak Saat Lakukan Pendaftaran Kartu Prakerja

Pertama, pemdaftaran seca offline bisa dilakukan secara individu maupun kolektif melalui kementerian, lembaga, atau Dinas.

Kedua, pendaftar diharuskan mengisi formulir pendaftaran kartu prakerja dan menandatanganinya. Contoh formulirnya bisa dilihat di link ini.

Data-data yang diperlukan untuk mengisi formulir tersebut antaran lain, nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor Kartu Keluaga, alamat email, nomo telepon seluler (handphone), alamat, dan pendidikan terakhir.

Hal lain juga yang perlu diisi adalah status kerja serta pelatihan-pelatihan yang diinginkannya.

Selain formulir tersebut, calon peserta juga wajib mendandatangi surat pernyataan pendaftar dengan melampirkan salinan atau fotocopy KTP.

Semua formulir yang dimaksud akan disediakan oleh kementerian, lembaga, atau Dinas tempat calon peserta mendaftarkan diri.

Baca Juga: Apakah Saldo Kartu Prakerja Bisa Dicairkan? Kapan Gelombang 12 Dibuka? Ini Jawabannya

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Bisa Dilakukan Secara Offline, Begini Caranya

Proses selanjutnya kan dilakukan oleh kementrian, lembaga, dan dinas terkait. Calon peserta tinggal menunggu pengumuman.

Sampai dengan berita ini ditulis, pemerintah belum memberikan pengumaman kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka. Namun, ada baiknya warga yang ingin mendaftarkan disi sudah menyipakan dokumen-dokumen yang diperlukan serta mengetahui mekanismenya. ***

 

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x