Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag, Bagaimana Nasib Para Santri?

8 Juli 2022, 10:47 WIB
Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dicabut izinnya oleh Kemenag namun dipastikan para santri masih dapat memperoleh pendidikannya. /Kemenag.go.id

 

MALANG TERKINI – Akhirnya Kemenag mengambil tindakan mencabut izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang terkait adanya pelanggaran hukum berat, bagaimana nasib para santri? 

Hal ini diungkapkan oleh Waryono, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bahwa saat ini tanda daftar dan nomor statistik dari pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Nasib para santri yang sedang menimba ilmu di pesantren Shiddiqiyyah juga sempat dibahas jika izin pesantren Shiddiqiyyah dicabut oleh Kemenag.

Baca Juga: PT Ajinomoto Hadirkan School Lunch Program (SLP) untuk Perbaiki Gizi Para Siswa di Pesantren

Setelah terungkap kasus pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh salah satu pemimpin pesantren tersebut berinisial MSAT dan sekarang menjadi DPO kepolisian. 

Kasus yang menyangkut tentang pencabulan dan perundungan MSAT kepada santrinya ini menyeret pihak pesantren pula.

Dinilai pihak pesantren juga menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan terhadap MSAT.

Seperti dikutip Malang Terkini dari laman resmi Kemenag yang diunggah pada hari Kamis, 7 Juli 2022 menjelaskan tentang pembatasan ruang gerak bagi lembaga yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Heboh! Kemenag Ungkap Aliran Sesat di Garut, Bayar Rp25.000 Bisa Masuk Surga

Waryono menjelaskan bahwa Kemenag sendiri memiliki kuasa administrative dalam membatasi ruang gerak lembaga yang bermasalah. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ucap Waryono.

Dinilai bahwa saat salah satu pimpinan di pesantren Shiddiqiyyah berinisial MSAT melakukan pelanggaran hukum berat, pihak pesantren menghalangi proses hukum yang diterapkan pada MSAT.

Baca Juga: Cara Pemotongan Hewan Kurban yang Halal, Benar, dan Tidak Membahayakan

Ditegaskan oleh Waryono bahwa Kemenag mendukung penuh atas langkah hukum pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. 

Apalagi tindakan kriminal ini terjadi di kalangan pesantren yang seharusnya menjadi tempat menempa ilmu agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ucap Waryono.

Pihak Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur membahas tentang nasib para santrinya.

Pihaknya memastikan bahwa para santri tetap melanjutkan proses belajar dan dapat memperoleh pengajaran sebagaimana semesterinya.

 Baca Juga: Lafadz Takbiran Idul Adha 2022 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tegas Waryono.

Kasus asusila yang dilakukan MSAT telah dilakukan sejak tahun 2017 kepada 5 santri putri di wilayah pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

MSAT telah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2020 tapi selalu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur.

Sampai akhirnya pihak Kemenag mencabut izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang dengan memperhatikan nasib santri selanjutnya.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler