Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Diluncurkan, Nadiem Makarim Tulis Surat kepada Tiga Putrinya yang Masih Kecil

- 13 November 2021, 08:26 WIB
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang kekerasan seksual di kampus
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang kekerasan seksual di kampus /Instagram/ @nadiemmakarim/

Nadiem juga menyatakan bahwa seluruh mahasiswa dan para dosen di Indonesia mendukung langkahnya.

"Hari ini Dada melihat mahasiswa se-Indonesia tanpa pengecualian bersatu menyuarakan dukungannya. Dosen-dosen dari Sabang sampai Merauke berdiri tegap, siap menyalakan obor keadilan di semua kampus," ungkapnya.

Nadiem mengaku, pada hari itu ia semakin bangga menjadi orang Indonesia dan sebagai Ayah bagi ketiga anaknya.

“Terima kasih untuk kado keberanian yang kalian berikan. Di hari Ayah ini, my brave girls, I love you,” pungkas Nadiem Makarim.

Baca Juga: 3 Macam Mineral yang Perlu Dikonsumsi untuk Kesehatan dan Kelancaran Haid

Sebagai informasi, Permendikbud No. 30 tahun 2021 itu adalah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Saat ini, Permendikbud No. 30 itu masih menjadi pro dan kontra. Beberapa isinya menuai kontroversi para pihak.

Ketua MUI Pusat 2020-2025, Cholil Navis, menyatakan menolak terhadap Permendikbud No. 30 tahun 2021.

"Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 ttg Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau dorevisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3," cuit Cholil Navis sebagaimana dikutip Malang Terkini dari unggahan di akun Twitter @cholilnavis pada Sabtu, 13 November 2021.

"Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kpd bangsa dan negara serta kpd Allah SWT," lanjut @cholilnavis.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah