Apa itu NJOP Meter? Ini Pengertian dan Cara Isi Sebagai Syarat untuk Daftar KIP Kuliah 2022

- 27 Februari 2022, 20:28 WIB
NJOP Meter, pengertian dan cara isi sebagai syarat daftar KIP Kuliah 2022
NJOP Meter, pengertian dan cara isi sebagai syarat daftar KIP Kuliah 2022 /laman Kemendikbud.go.id/

MALANG TERKINI – NJOP Meter adalah Nilai Jual Objek Pajak atau bisa disebut dengan besaran nilai jual objek pajak di suatu daerah. NJOP Meter menjadi salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2022.

NJOP Meter menjadi dokumen legal dan penting ketika melakukan transaksi jual beli rumah. Besarnya nilai NJOP atau Penentuan NJOP didapatkan dari jumlah taksiran harga luas tanah dan luas bangunan per Meter. Hal tersebut sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah via kemenkeu.go.id.

Sederhananya, NJOP merupakan harga rata-rata suatu objek kena pajak yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran Data Aset KIP Kuliah 2021 dan Pengertian NJOP Meter, Pahami Sebelum Mendaftar

Untuk lebih lengkapnya, cara mengetahui NJOP Meter yaitu bisa datang langsung ke kantor kecamatan tempat lokasi properti/tanah berada dan atau cek melalui NJOP online.

Contohnya, saat Anda ingin membeli rumah atau tanah di wilayah Surabaya, Anda dapat mengunjungi situs Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Surabaya untuk NJOP Surabaya.

Penentuan NJOP Meter ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati atau Walikota). Namun, umumnya penetapan NJOP selama 3 tahun sekali dilakukan oleh Menteri Keuangan, hal tersebut sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB, Bab V, Ayat 2.

Baca Juga: Daftar Film Terbaru Maret 2022 yang Tayang di Netflix, Cek Jadwalnya!

Itu tadi penjelasan pengertian NJOP Meter, di bawah ini akan dipaparkan mengenai cara mengisi NJOP Meter untuk mendaftar KIP Kuliah 2022:

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah