Panduan Pendaftaran Data Aset KIP Kuliah 2021 dan Pengertian NJOP Meter, Pahami Sebelum Mendaftar

- 11 Februari 2021, 15:30 WIB
tangkap layar pendaftaran Data Aset KIP Kuliah 2021
tangkap layar pendaftaran Data Aset KIP Kuliah 2021 /tangkap layar channel Rumah Bidikmisi KIP-K

MALANG TERKINI –  Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2021 sudah mulai dibuka sejak tanggal 8 Februari. Untuk bisa mendapatkan berbagai manfaat atau keuntungan dari KIP kuliah, ada beberapa tahapan yang perlu dilengkapi.

Dilansir dari channel Youtube Rumah Bidikmisi KIP-K, salah satunya adalah tahap pendaftaran Data Aset KIP Kuliah 2021. Ada banyak sekali yang bertanya-tanya mengenai hal ini dan juga NJOP Meter. 

Data aset di sini nantinya cara menambahkannya adalah dengan satu persatu, misalnya saja ada handphone, rumah, motor, dan lain-lain. Harta aset ini termasuk aset yang dimiliki oleh keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Baca Juga: Masuk kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cara dan Syarat Pendaftaran PIP KIP Kuliah 2021 dari Kemendikbud

Baca Juga: Memahami NJOP Meter, Syarat Mendaftar KIP Kuliah agar Sekolah Bisa Gratis

Nantinya pada pendaftar akan diminta mengisi lebih lanjut lagi, mulai dari merek, harga, tahun perolehan, kondisi barang, dan lain sebagainya.

Namun tentunya sebelum mengisi Data Aset KIP Kuliah, Anda terlebih dahulu memenuhi syarat penerima.

Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2021

Salah satu syarat pendaftaran tahun ini adalah NJOP Meter. Syarat itu dipakai untuk menentukan apakah seorang siswa mampu atau tidak.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: YouTube kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah